Polda Sulsel Bongkar Dugaan TPPO di Sidrap, 3 Anak Diduga Dieksploitasi untuk Penipuan Online

Metro TV • 30 July 2026 16:04

Jakarta: Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap anak di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku serta menyelamatkan 11 pekerja yang terdiri atas delapan orang dewasa dan tiga anak di bawah umur. Para korban diduga dipekerjakan untuk melakukan penipuan secara daring (online scam).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan eksploitasi terhadap orang dewasa dan anak di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

"Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026, berawal dari anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan eksploitasi terhadap orang, serta eksploitasi secara ekonomi terhadap anak," ujar Osva.
 



Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditres PPA dan PPO melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi. Pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, petugas menggerebek sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan sekaligus tempat tinggal dan bekerja para pekerja.

"Dari hasil penyelidikan dan pemetaan, personel Ditres PPA dan PPO mendatangi lokasi yang dijadikan penampungan untuk para pekerja, termasuk anak yang dipekerjakan sebagai pelaku sobis atau penipuan online di Kabupaten Sidenreng Rappang," kata Osva.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan 11 orang yang baru selesai menjalankan aktivitas penipuan online dan tengah beristirahat di gazebo yang digunakan sebagai tempat tinggal.

"Anggota menemukan sebanyak 11 orang yang sementara beristirahat setelah melakukan tindak pidana penipuan. Di antaranya tiga orang anak laki-laki dan delapan orang pria dewasa yang tinggal sekaligus bekerja di lokasi tersebut," ungkapnya.

Seluruh pekerja kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direkrut hingga Dijerat Utang

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pekerja diduga direkrut, ditampung, kemudian dijerat dengan utang sehingga harus bekerja melakukan penipuan daring. Mereka juga menerima upah yang tidak tetap, bergantung pada hasil penipuan yang berhasil dilakukan.

Modus yang digunakan yakni menawarkan penjualan sepeda motor melalui media sosial Facebook untuk mengelabui calon korban hingga mentransfer sejumlah uang. Selain dugaan TPPO, polisi juga menemukan adanya keterlibatan anak di bawah umur yang diduga dieksploitasi secara ekonomi dalam praktik kejahatan tersebut.
 

"Tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan cara merekrut, menampung, penjeratan hutang, atau memberi bayaran atau manfaat dengan tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, serta tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap," jelas Osva.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, belasan telepon genggam, serta berbagai perlengkapan yang digunakan di lokasi penampungan.

Saat ini, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang serta eksploitasi ekonomi terhadap anak. Polda Sulsel masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X