8 June 2026 16:35
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tidak mengubah aturan terkait sektor mineral dan batu bara (minerba). Skema bagi hasil produksi (gross split) hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas (migas).
"Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan, bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," kata Bahlil, dalam program Breaking News Metro TV, Senin, 8 Juni 2026.
Bahlil mengingatkan kembali terkait aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Minerba, bahwa ada pemberian prioritas kepada UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas.
"Dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah," kata Bahlil.