21 April 2026 21:48
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan posisi negara dalam sengketa kepemilikan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemerintah mengklaim telah memegang bukti autentik yang memperkuat status lahan tersebut sebagai aset negara.
Menteri PKP Maruarar Sirait, bersama Direktur Jenderal 7 Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Priyono, mengungkapkan bahwa data legalitas lahan tersebut tersimpan dengan baik. Bukti yang dikantongi pemerintah adalah Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan Nomor 19 Tahun 2008 yang mencatat lahan tersebut atas nama PT KAI.
Iljas menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat itu sesuai dengan data terbitan di Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan lahan itu dikategorikan ke dalam aset negara.
"Yang pertama terkait dengan proses pengerjakan HPL nomor 17 dan nomor 19. ini tercakap atas nama PT KAI, yang sebelumnya tercakap atas nama Kementerian Perhubungan. Jadi sertifikat nama Departemen Perhubungan dibutuhkan tahun 1988. Kemudian HPL atas nama PT KAI diterbitkan pada tahun 2008. Alhamdulillah masih tersimpan dengan baik," jelas Iljas.
| Baca juga: Optimalkan Aset Negara, Lahan di Tanah Abang Bakal Disulap Jadi Hunian Rakyat |