31 January 2026 23:11
Friderica Widyasari Dewi resmi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif 31 Januari 2026.
Friderica menggantikan posisi yang sebelumnya ditinggalkan oleh Mahendra Siregar (Ketua Dewan Komisioner), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua), serta Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal). Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) sesuai dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 dan UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam keterangan resminya, Friderica memastikan bahwa roda organisasi OJK akan terus berjalan normal tanpa gangguan meskipun terjadi transisi kepemimpinan.
"Kami memastikan tidak terdapat kekosongan jabatan. Seluruh kebijakan, program kerja, serta tugas dan fungsi OJK tetap berjalan sebagaimana mestinya demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan," tegas Friderica di Gedung Danantara, Jakarta Pusat.
Selain menjabat sebagai Plt Ketua dan Wakil Ketua, Friderica tetap mengemban tugas lamanya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
"Selanjutnya, Bapak Hasan Fawzi diputuskan dalam rapat tersebut untuk menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon, serta tetap merangkap sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto," tambahnya.
| Baca juga: Komisi XI: Tak Ada Unsur Danantara dan BUMN Isi Jabatan di OJK dan BEI |