Candra Yuri Nuralam • 28 January 2026 20:36
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis dalam waktu dekat. Proses pelelangan sudah masuk ke Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL).
“Sedang proses untuk taksasi dari KPKNL, nanti setelah itu, nanti akan segera secepatnya (dilelang),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026.
Anang mengatakan, aset Harvey menjadi prioritas untuk dilelang. Kejagung khawatir nilai barang turun karena tidak kunjung terjual.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, segera (laku terjual),” ucap Anang.
Sebagian barang yang dilelang berupa kendaraan mewah sampai tas milik istri Harvey, Sandra Dewi. Kejagung meyakini bakal laku besar untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi tata niaga timah.
Baca Juga :
Kejagung Tolak Kasasi Harvey Moeis
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Vonis kasus korupsi di PT Timah untuknya tetap 20 tahun penjara.
“Amar putusan: Tolak,” tulis MA dalam situs resminya dikutip pada Selasa, 1 Juli 2025.
Vonis untuk Harvey kini sudah berkekuatan hukum tetap. Dia kini harus dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Vonis itu dibacakan pada 25 Juni 2025. Usia perkara saat ini sudah 16 hari. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto. (Can)