Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah memperketat skrining kesehatan calon jemaah haji tahun 2026 dengan mengintegrasikan data BPJS Kesehatan untuk memastikan jemaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
Calon jemaah yang dinyatakan tidak layak secara medis tidak akan diberangkatkan ketanah Suci.
Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat pemeriksaan kesehatan jemaah secara lebih akurat, objektif, dan berbasis rekam medis.
Melalui integrasi ini, riwayat penyakit calon jemaah yang tercatat dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional dapat diakses oleh petugas kesehatan sebagai bahan penilaian kelayakan medis.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Lilik Marhaendro menjelaskan, skrining kesehatan menjadi salah satu syarat utama dalam penetapan istitha’ah atau kemampuan jemaah untuk menunaikan ibadah haji.
Jemaah dengan penyakit kronis berat, komorbid berisiko tinggi, atau kondisi medis tertentu dapat dinyatakan tidak istitha’ah dan berpotensi tidak diberangkatkan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kesakitan dan kematian jemaah haji Indonesia, yang selama ini didominasi oleh faktor penyakit, seperti hipertensi, diabetes, dan gangguan jantung.