29 October 2026 17:12
Denny Indrayana beserta tim kuasa hukumnya mencabut gugatan dan melakukan aksi walkout dari persidangan sengketa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026.
Langkah pengunduran diri ini diambil pihak penggugat lantaran Kementerian Pendidikan (Kemendikdasmen), selaku tergugat, dinilai tak kunjung menghadirkan dokumen pembuktian yang menjadi dasar penerbitan suket Gibran. Dokumen krusial yang dituntut meliputi certificate of attendance, transkrip nilai, dan bukti enrollment dari UTS Insearch, Australia.
"Kami walkout karena tergugat tidak kunjung menghadirkan bukti lengkap yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Saudara Gibran, meski sudah kami minta berkali-kali secara lisan maupun tertulis. Mereka hanya menghadirkan peraturan dan undang-undang yang tidak menyentuh substansi," tegas Denny, dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis 29 Oktober 2026.
Pihak Denny meyakini persidangan tidak relevan untuk dilanjutkan jika kementerian gagal menunjukkan bukti dasar yang menjadi objek sengketa utama.