23 October 2026 13:34
Jakarta: Syamsudin, pelapor dugaan kasus surat keterangan (suket) ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, membantah laporannya ditunggangi partai politik. Ia menegaskan laporan tersebut disampaikan atas inisiatif pribadi sebagai warga negara.
“Kami jawab apa yang dikatakan Bapak Jokowi, kami rakyat biasa, tidak ada yang menunggangi. Kami tidak ada di partai politik, kami rakyat bersuara, kami rakyat yang menyuarakan ini karena kami tidak rida etika, moral bangsa, akhlak bangsa dihabisi oleh Bapak yang mengatakan menunggangi,” ujar Syamsudin dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Jumat 23 Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan Syamsudin setelah menjalani pemeriksaan untuk mengklarifikasi laporan dugaan pemalsuan dokumen syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Syamsir Jalil, menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya mencakup pertanyaan seputar identitas, alasan menyampaikan laporan, serta hubungan dengan sejumlah pihak yang disebut dalam perkara.
“Surat ini adalah jadi pokok perkara yang dilaporkan oleh Saudara Syamsudin ini bersama Riyadi. Surat keterangan yang digunakan Saudara Gibran Rakabuming Raka untuk pencalonan sebagai calon wakil presiden pada saat pendaftaran itu 2023 untuk pemilihan presiden 2024,” ujar Syamsir.