MK Tolak Diskualifikasi Gibran, Denny Indrayana: Persoalan Bisa Berlanjut ke 2029

7 October 2026 20:50

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI meski dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, pemohon Denny Indrayana menilai persoalan syarat pendidikan tersebut tetap dapat menjadi persoalan bagi Gibran jika kembali maju dalam Pilpres 2029.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan MK tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Adies dalam tayangan Primetime News Metro TV, Rabu, 7 Oktober 2026.

Meski tidak menemukan bukti tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Permohonan para pemohon juga dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Denny Indrayana menilai persoalan syarat pendidikan belum selesai jika dikaitkan dengan peluang Gibran untuk kembali menduduki jabatan publik. Menurut dia, jabatan yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat tetap membutuhkan bukti pemenuhan syarat tersebut.

“Selama beliau tidak kemudian mempunyai bukti tamat pendidikan SMA, maka beliau tidak bisa maju dalam posisi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA,” kata Denny.

Denny menyebut persyaratan tersebut berlaku untuk sejumlah jabatan publik, mulai dari kepala daerah, anggota legislatif, hingga Presiden dan Wakil Presiden. Salah satu opsi yang disebutnya dapat ditempuh Gibran adalah pendidikan Paket C.

“Jadi peluang beliau untuk menduduki jabatan publik saya duga mungkin juga Hakim Konstitusi jelas tes S3-lah kalau tiba-tiba Gibran melamar Hakim Konstitusi kan, tapi banyak jabatan publik yang mensyaratkan beliau itu harus lulus SMA, kecuali nanti punya mungkin Paket C ya,” ujarnya.

Persoalan syarat pendidikan Gibran sebelumnya menjadi bagian dari permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagai salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dalam putusannya, MK tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden yang telah dilantik. MK juga menyatakan persoalan status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak lagi dapat dipersoalkan melalui perkara tersebut karena tahapan pencalonan telah berakhir setelah pasangan terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.

Putusan tersebut kemudian mendapat respons dari pihak pendukung Gibran. Andi Aswan mengatakan dirinya tetap melihat Gibran memiliki masa depan dalam kepemimpinan nasional.

“Yang mengatakan Mas Gibran adalah cacat konstitusi, yang dikatakan Mas Gibran itu tidak mampu untuk memimpin negara ini, akhirnya kita melihat bahwasanya kebenaran itu menunjukkan, kebenaran itu menunjukkan bahwasanya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan,” kata Andi.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X