23 March 2026 08:46
PUBLIK dikejutkan oleh sebuah anomali hukum yang keluar dari Gedung Merah Putih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selama ini dikenal dengan ‘rompi oranye’ penyulut rasa malu dan ‘sel isolasi’ yang dingin, tiba-tiba menunjukkan sisi ‘humanis’ yang tidak lazim.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah. Sebuah keputusan yang sontak memicu tanya, apakah ini murni penegakan hukum, atau sekadar mengakomodasi kepentingan bagi mereka yang memiliki jaringan kuasa?
Kejelasan informasi adalah mata uang utama dalam kepercayaan publik. Namun, dalam kasus ini, KPK seolah-olah bermain di area abu-abu. Alasan yang mengemuka ke permukaan adalah ‘permintaan keluarga’. Jika benar hanya itu sandarannya, kita patut berduka atas matinya objektivitas hukum. Apabila ‘permintaan keluarga’ bisa menjadi tiket emas untuk keluar dari jeruji besi, maka ribuan tahanan lain pun punya hak yang sama untuk pulang dan tidur di kasur empuk mereka sendiri.
Sepanjang sejarah berdirinya lembaga antirasuah, status tahanan rumah adalah barang mewah yang hampir tidak pernah dipajang di etalase kebijakan mereka. Tradisi KPK sejak era kepemimpinan pertama adalah penahanan rutan (rumah tahanan). Alasannya tegas dan jelas, yakni untuk efektivitas penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, dan menghindari tersangka melarikan diri.
Mari kita tengok catatan sejarah. Hampir semua tersangka kelas kakap, mulai dari mantan menteri, eks gubernur, hingga mantan ketua lembaga tinggi negara, mencicipi pengapnya sel Rutan Guntur, Rutan K4, atau C1. Bahkan mereka yang dalam kondisi kesehatan menurun sekalipun, seperti mendiang Lukas Enembe, paling hanya dibantarkan ke rumah sakit dengan penjagaan ketat.
KPK harus sadar bahwa setiap langkah yang mereka ambil dipantau oleh radar publik. Memberikan status tahanan rumah tanpa alasan medis yang sangat mendesak atau alasan hukum yang transparan adalah bentuk diskriminasi yang nyata.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Ketika prinsip equality before the law dilanggar demi seorang mantan pejabat, muruah penegakan hukum sedang dipertaruhkan.
Kita mendorong KPK terbuka dalam hal privilese yang diberikan kepada Gus Yaqut. Lembaga antirasuah harus bisa menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak diskriminatif.
Itu menyangkut fondasi kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Sekali publik percaya bahwa ada perlakuan khusus, narasi kesetaraan hukum akan runtuh perlahan.
Keterbukaan KPK bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan. Kita tidak bisa menutup mata bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sedang dalam tren yang mengkhawatirkan. Stagnasi bahkan penurunan skor IPK menunjukkan upaya pemberantasan korupsi kita sedang berjalan di tempat, bahkan mundur.
Ketidaktegasan terhadap tersangka korupsi hanya akan memperburuk situasi. Sebab, dalam pemberantasan korupsi, yang paling berbahaya bukan hanya korupsi itu sendiri melainkan juga ketika keadilan mulai tampak bisa dinegosiasikan.