Bandung: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan enam orang pelajar sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta pos polisi dalam aksi unjuk rasa peringatan May Day di Kota Bandung, Jabar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diketahui positif mengonsumsi obat-obatan terlarang saat melancarkan aksi anarkisnya. Selain itu dari tangan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni bom molotov, benda tumpul, serta atribut demonstrasi yang digunakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari menjelaskan rincian tugas dari keenam pelaku, di antaranya sebagai berikut:
- Tersangka MRN: Menyiapkan bom molotov, helm, bendera, dan bensin.
- Tersangka MRA: Melempar pos polisi dan videotron serta membuat stiker.
- Tersangka RS: Melempar pos polisi dan videotron.
- Tersangka FNA: Memprovokasi massa dan melempar pos polisi serta videtron.
- Tersangka FAP: Mendistribusikan perlengkapan untuk melempar pos polisi dan videotron.
- Tersangka AIS: Otak dari rencana kerusuhan tersebut, mulai dari merencanakan pembelian bensin, botol kosong, hingga pelemparan pos polisi dan videotron.
Keenam tersangka kini telah ditahan di Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Di sisi lain, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)