Bedah Editorial MI: Ketidakbecusan Mesti Diganjar Sanksi

21 August 2026 09:23

MANAJEMEN keselamatan kapal angkutan penumpang di negeri ini dikelola secara sembrono. Baik penyelenggara angkutan, regulator, maupun pengawas keselamatan terkesan menyepelekan standar keselamatan pelayaran.

Pengakuan direksi PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) selaku pemilik KMP Mutiara Sentosa 2 yang menyatakan tidak mengetahui adanya kewajiban menyediakan sekoci di sisi kanan dan kiri kapal menjadi cermin jelas bahwa ada ketidakcakapan pengelola kapal.

Pengakuan operator pelayaran dalam rapat dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI  tersebut bukan sekadar persoalan ketidaktahuan. Itu ialah pertanda bahwa keselamatan penumpang belum sepenuhnya menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pelayaran nasional.
 
Yang lebih ironis lagi, ternyata KMP Mutiara Sentosa 2 telah mendapatkan sertifikat kelaikan laut dan Safety Management Certificate (SMC) dari Kementerian Perhubungan, padahal kelengkapan yang kasat mata seperti sekoci saja tidak ada.

Bagaimana mungkin sebuah kapal penumpang beroperasi rutin mengangkut ratusan orang tanpa perlengkapan keselamatan paling dasar, tanpa ada satu pun proses ramp check atau sertifikasi ulang oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal?

Pejabat di sektor ini mestinya tidak hanya memeriksa alat keselamatan kapal, tetapi juga menguji apakah seluruh elemen kapal berfungsi dengan baik atau tidak.
 



Namun, dari hasil penyelidikan KNKT, tim investigasi tidak menemukan satu pun sekoci di atas geladak. Yang tersedia hanya 11 unit pelampung penolong serta ratusan jaket keselamatan.

Kondisi itu bukan sekadar kelalaian satu perusahaan, melainkan cermin dari sistem pengawasan pelayaran nasional yang keropos dari hulu ke hilir. Dalih keterbatasan anggaran untuk ramp check tidak bisa dijadikan tameng, sebab yang dipertaruhkan bukan efisiensi birokrasi, melainkan nyawa ratusan penumpang dalam setiap pelayaran.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, jumlah Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau marine inspector di Indonesia saat ini sebanyak 1.084 orang yang bertugas di berbagai wilayah perairan.

Rapat Komisi V DPR itu juga mengungkap bahwa Mutiara Sentosa 2 bukan satu-satunya kasus yang sedang disorot. Fakta bahwa dalam tujuh bulan terakhir sedikitnya empat kecelakaan kapal terjadi secara beruntun mestinya menjadi alarm keras bahwa sistem keselamatan pelayaran nasional masih menyimpan begitu banyak celah yang belum juga diperbaiki.

Yang lebih mengejutkan, yakni data Badan SAR Nasional (Basarnas) menunjukkan bahwa sejak Januari 2026, tercatat ada 601 kecelakaan kapal dengan jumlah korban terdampak mencapai 3.607 orang. Sebanyak 239 orang meninggal dunia dan 203 hilang.

Rangkaian insiden ini semestinya membuka mata bahwa persoalan bukan pada satu operator nakal, melainkan pada budaya kepatuhan keselamatan yang lemah di hampir seluruh rantai industri pelayaran domestik, mulai dari pemilik kapal, otoritas pelabuhan, hingga lembaga yang menerbitkan sertifikasi kelaikan.

Jika negara tidak segera menutup celah pengawasan ini, tragedi seperti Mutiara Sentosa 2 hanya akan menjadi pengulangan dari kelalaian yang sama, dengan korban jiwa yang terus bertambah setiap kali laut menuntut nyawa yang semestinya bisa diselamatkan.

Negara harus memastikan keselamatan menjadi syarat utama dan pertama sebelum kapal membawa manusia ke tengah laut. Untuk itulah, ketidakbecusan dalam tata kelola keselamatan pelayaran ini mesti dikoreksi dan dievaluasi, bahkan jangan takut untuk menjatuhkan sanksi

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X