Badan Pengelola Investasi (BPI)
Danantara Indonesia memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperketat tata kelola dan pencegahan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Danantara menegaskan, kebijakan restrukturisasi maupun penyelesaian utang BUMN yang merugi tidak akan menghapus pidana bagi direksi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mendatangi Gedung KPK untuk membahas mitigasi potensi korupsi pada proyek strategis nasional, terutama program hilirisasi. Dalam pertemuan tersebut, Danantara meminta pendampingan KPK sejak tahap awal agar transformasi BUMN berjalan secara transparan sesuai arahan
Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu poin yang dibahas ialah integrasi penuh sistem pengaduan atau
whistleblowing system. Melalui sistem ini, seluruh laporan dari internal BUMN akan langsung diterima dan disaring oleh
KPK. Selain itu, KPK juga meminta kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh jajaran manajemen, termasuk direksi yang berstatus warga negara asing (WNA).
Dony Oskaria, mengatakan transformasi
BUMN tidak hanya berfokus menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga memastikan masalah serupa tidak kembali terulang.
"Transformasi BUMN ini tidak hanya masalah menyelesaikan problem yang sudah ada. Tetapi kalau masalahnya sudah diselesaikan, tentu kita harus mencegah supaya masalah-masalah ini tidak terjadi kembali di kemudian hari," ujar Dony dalam tayangan Metro Pagi Primetime Metro TV, Selasa 30 Juni 2026.
Ia menambahkan, Danantara memperoleh banyak arahan dari tim pencegahan KPK terkait langkah mitigasi terhadap potensi terjadinya korupsi di lingkungan BUMN pada masa mendatang.
"Karena itu tadi kami banyak dapat arahan, masukan dari tim pencegahan KPK khususnya mengenai mitigasi terhadap potensi terjadinya korupsi di BUMN di masa yang akan datang," katanya.