Bareskrim Bongkar Sindikat Impor Pakaian Bekas, Ringkus 2 Tersangka

17 December 2025 23:27

Bareskrim Polri membongkar praktik impor pakaian bekas beromzet ratusan miliar rupiah di Kabupaten Tabanan, Bali. Dua orang tersangka berhasil diamankan, beserta dengan barang bukti ratusan bal pakaian bekas. 

Bareskrim Mabes Polri mengungkap dan menangkap dua orang yang diduga sebagai importir pakaian bekas beromzet ratusan miliar rupiah di Kabupaten Tabanan, Bali. 
 

Baca juga: Purbaya Tolak Hibahkan Pakaian Ilegal Hasil Sitaan untuk Korban Bencana Sumatra


Kedua tersangka mendatangkan pakaian bekas dari Korea Selatan, dengan jalur perdagangan ilegal sejak tahun 2021, dengan omzet mencapai Rp600 miliar. Hasil bisnis ilegal tersebut digunakan tersangka untuk membeli aset berupa tanah, kendaraan pribadi, memperbesar usaha yang bergerak di bidang transportasi bus, dan toko pakaian. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan bal pakaian bekas, kendaraan, dan tujuh unit bus, serta aset dengan nilai Rp22 miliar yang diduga digunakan untuk pencucian uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)