Polisi Pastikan Tersangka 3 Kasus Korupsi Segera Diumumkan dalam Waktu Dekat

11 July 2026 00:12

Kepolisian memastikan penetapan tersangka dalam penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan diumumkan dalam waktu dekat. Saat ini, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya masih merampungkan pendalaman terhadap seluruh alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam Konferensi Pers perkembangan penyidikan. Ia menegaskan penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pendalaman secara menyeluruh agar penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Kami akan menyampaikan untuk tersangka di dalam perkara ini di tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati dan memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Ini akan kami sampaikan kepada teman-teman sekalian dalam waktu yang dekat," kata Budi dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jumat 10 Juli 2026. 

Menurut Budi, penyidik telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik. Hingga kini, sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Dari hasil yang ditemukan termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan maka melakukan langkah-langkah pendalaman terkait tentang dugaan tindak pidana korupsi baik itu suap, gratifikasi, dan pencucian uang," ungkapnya.

Salah satu aspek yang masih didalami penyidik adalah verifikasi kepemilikan rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan. Polisi akan menelusuri data melalui pengembang PT Sentul City, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta meminta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi untuk memastikan status kepemilikan aset yang ditemukan.

"Penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, melalui juga akan memeriksa saksi-saksi sekitar serta akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait tentang akte kepemilikan, SHM kepemilikan atas nama siapa," ucapnya. 

Sejauh ini, tim gabungan telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, dokumen, serta barang bukti elektronik. Seluruh temuan tersebut kini masih dianalisis untuk memperkuat pembuktian sebelum nama tersangka diumumkan secara resmi.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penyidikan tiga kasus korupsi. Tim gabungan menggeledah 13 lokasi. Sebanyak 12 lokasi digeledah pada Rabu, 8 Juli 2026. Sedangkan satu lokasi digeledah pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026. Adapun berat emas batangan yang diamankan mencapai 79 kilogram. Sedangkan jumlah uang yang dibawa penyidik mencapai ratusan miliar rupiah.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menambahkan, penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu 2020- 2025.

Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dugaan korupsi terjadi pada kurun waktu 2020-2025.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X