11 July 2026 00:12
Kepolisian memastikan penetapan tersangka dalam penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan diumumkan dalam waktu dekat. Saat ini, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya masih merampungkan pendalaman terhadap seluruh alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam Konferensi Pers perkembangan penyidikan. Ia menegaskan penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pendalaman secara menyeluruh agar penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat.
"Kami akan menyampaikan untuk tersangka di dalam perkara ini di tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati dan memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Ini akan kami sampaikan kepada teman-teman sekalian dalam waktu yang dekat," kata Budi dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jumat 10 Juli 2026.
Menurut Budi, penyidik telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik. Hingga kini, sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Dari hasil yang ditemukan termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan maka melakukan langkah-langkah pendalaman terkait tentang dugaan tindak pidana korupsi baik itu suap, gratifikasi, dan pencucian uang," ungkapnya.
Salah satu aspek yang masih didalami penyidik adalah verifikasi kepemilikan rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan. Polisi akan menelusuri data melalui pengembang PT Sentul City, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta meminta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi untuk memastikan status kepemilikan aset yang ditemukan.
"Penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, melalui juga akan memeriksa saksi-saksi sekitar serta akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait tentang akte kepemilikan, SHM kepemilikan atas nama siapa," ucapnya.