16 January 2025 14:51
Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat resmi menjadwalkan sidang perdana kasus kekerasan seksual terdakwa Iwas alias Agus Buntung pada Kamis, 16 Januari 2025. Sidang perdana digelar tertutup.
Sidang digelar tertutup sebab dalam sidang kekerasan seksual tersangka tidak boleh terlihat. Agus tiba di persidangan pada pukul 09.00 WITA dengan pendampingan aparat kepolisian.
Sidang dimulai pada pukul 09.40 WITA. Sidang ini dipimpin oleh tujuh jaksa penuntut umum. Adapun Agus didampingi 17 juasa hukum.
Baca: Agus Tunadaksa Dapat Pendamping Khusus di Tahanan |
Orang tua dari Agus sempat datang dalam sidang tersebut, namun ibunya mengaku tidak kuat melihat anaknya mengikuti sidang.
Dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual, Agus dikenakan Pasal 6 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kuasa hukum Agus merekomendasikan penahanan di rumah. Hal itu karena Agus mengaku tidak nyaman ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.