Agus Buntung didampingi ibunya.
adhy hendry • 10 January 2025 10:02
Mataram: Tersangka kekerasan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung telah ditahan di Lapas Keals IIA Kuripan Lombok Barat, selama 20 hari ke depan. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka memastikan penahanan Agus telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas.
"Sudah berkoordinasi perihal adanya sarana prasanan khusus untuk penyadang disabilitas dan pendamping," ujar Ivan, di Kejari Mataram, Kamis, 9 Januari 2025.
Ivan menjelaskan bahwa setiap warga negara punya kedudukan yang sama, termasuk penyandang disabilitas. Hal itu, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Selain itu, Pedoman Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Akomodasi yang layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Proses Peradilan.
"Jadi bahwa LP (lembaga pemasyarakatan) kita ini sudah terpenuhi saran dan prasana maupun pendamping yang dilakukan," jelas Ivan.
Baca:
Agus Penyandang Tunadaksa Tersangka Pelecehan Seksual Resmi Ditahan |
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan berkas tersangka kekerasan seksual Agus Buntung ke Kejaksaan Negeri Mataram. Agus lantas ditahan pihak Kejaksaan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu jadwa sidang.
Dalam pelimpahan tahap dua ini, polisi turut menyerahkan barang bukti kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Agus. Agus kini bermalam di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Agus dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta.