Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Cakung, 53 Kg Ganja Disita

16 September 2025 16:14

Sebuah rumah kontrakan yang disulap menjadi gudang penyimpanan narkoba di kawasan Cakung, Jakarta Timur, digerebek oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Petugas berhasil menyita 53 kg ganja kering siap edar.

Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua kurir, AWS dan IR. AWS dan IR ditangkap di Jalan Akses Rumah Susun (Rusun) Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pukul 16.45 WIB, Rabu 10 September 2025. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu kilogram ganja kering yang hendak diedarkan. 
 

Baca juga: Gerebek Gudang Ganja di Jakarta Timur, 2 Kurirnya Residivis

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku hanya bertugas menyimpan dan mengantarkan ganja kepada pembeli dengan upah Rp200.000 per kg. Dari total 53 kg yang diamankan, AWS dan IR sudah mengedarkan 12 kg sejak akhir Agustus.  

"Serta di akhir dijanjikan bonus 3 kg ganja. Yang mana para tersangka tersebut menerangkan sudah total tiga kali menjemput ganja dimulai sejak 18 Agustus. Awalnya sebanyak 40 kg," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 15 September 2025.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu bandar besar yang memasok narkoba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)