Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 13:16
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak akan melanggar larangan bepergian ke luar negeri, usai dicegah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Dia diyakini kooperatif dalam kasus ini.
“Saya kira yang bersangkutan kan kooperatif ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025.
Harli mengatakan, penilaian kooperatif itu didasari Nadiem memenuhi panggilan penyidik, beberapa waktu lalu. Sejauh ini, Kejagung juga tidak melihat adanya kemungkinan Nadiem melanggar batasan bepergian.
“Saya kira ya sejauh ini tidak ada masalah,” ucap Harli.
Kejagung segera memanggil kembali Nadiem untuk mendalami kasus korupsi pengadaan sistem chromebook ini. Permintaan keterangan menunggu aba-aba penyidik.
“Sedang dipikirkan oleh penyidik ya (pemanggilan kembali Nadiem). Terkait dengan apakah perlu dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Harli.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can)