26 January 2025 11:31
Puluhan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dicabut Kementerian ATR/BPN lantaran tidak sesuai dengan ketentuan. Meskipun sejumlah bukti menunjukkan ada dugaan pidana, namun aparat penegak hukum belum melakukan tindakan yang tegas.
Sebanyak 50 SHGB di area pagar laut Tangerang, Banten dicabut Kementerian ATR/ BPN. Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan SHG milik PT Intan Agung Makmur tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pasalnya berada di wilayah perairan.
Meskipun telah menunjukkan adanya kecacatan baik secara yuridis prosedural hingga material, sempat mendapat penolakan. Menteri Nusron sempat berdebat dengan Lurah Kohod yang bersikeras wilayah SHGB PT Intan Agung Makmur dulunya daratan.
“Tadi di sana saya berdebat sama Pak Lurah ngotot bahwa itu dulunya empang dan abrasi kemudian dikasih batu-batu ini dari tahun 2004. Saya enggak mau debat sama Pak Lurah, ini kampung dia tapi mau Pak Lurah itu bilang empang atau apapun , yang jelas secara faktual material tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya,” kata Nusron Wahid dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Minggu, 26 Januari 2025.
Terkait polemik SHGB maupun sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami dugaan korupsi di balik penerbitannya. Jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi pihaknya akan proaktif melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Baca: Polri Diminta Responsif atas Laporan PP Muhammadiyah soal Pemagaran Laut |
Baca: Pembuat Pagar Laut dan Penerbit Sertifikasi Dinilai Harus Diproses Pidana |