50 SHGB Pagar Laut Tangerang Dicabut Kementerian ATR/BPN

26 January 2025 11:31

Puluhan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dicabut Kementerian ATR/BPN lantaran tidak sesuai dengan ketentuan. Meskipun sejumlah bukti menunjukkan ada dugaan pidana, namun aparat penegak hukum belum melakukan tindakan yang tegas.
 
Sebanyak 50 SHGB di area pagar laut Tangerang, Banten dicabut Kementerian ATR/ BPN. Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan SHG milik PT Intan Agung Makmur tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pasalnya berada di wilayah perairan.
 
Meskipun telah menunjukkan adanya kecacatan baik secara yuridis prosedural hingga material, sempat mendapat penolakan. Menteri Nusron sempat berdebat dengan Lurah Kohod yang bersikeras wilayah SHGB PT Intan Agung Makmur dulunya daratan.
 
“Tadi di sana saya berdebat sama Pak Lurah ngotot bahwa itu dulunya empang dan abrasi kemudian dikasih batu-batu ini dari tahun 2004. Saya enggak mau debat sama Pak Lurah, ini kampung dia tapi mau Pak Lurah itu bilang empang atau apapun , yang jelas secara faktual material tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya,” kata Nusron Wahid dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Minggu, 26 Januari 2025.
 
Terkait polemik SHGB maupun sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami dugaan korupsi di balik penerbitannya. Jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi pihaknya akan proaktif melakukan pendalaman dan penyelidikan.
 

Baca: Polri Diminta Responsif atas Laporan PP Muhammadiyah soal Pemagaran Laut
 
“Jika memang ada dugaan berdasarkan laporan masyarakat misalnya terkait apakah perizinannya yang terindikasi ada dugaan tindak pidana korupsi dan seterusnya tentuya kami akan melakukan pendalaman dikaji, ditelaah sampai pada kemungkinan untuk ditangani,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
 
Lembaga antirasuah KPK turut merespon adanya SHM dan SHGB yang dicurigai diterbitkan melalui jalur korupsi. Ketua KPK Setyo Budianto menyebut pihaknya saat ini memantau perkembangan perkara terkait pagar laut.
 
“Masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak-pihak tertentu. Kami sendiri akan melihat perkembangannya seperti apa kalau perlu nanti dari bisa menyampaikan kepada kami kami belum mendapatkan secara detail,” jelasnya.
 
Baca: Pembuat Pagar Laut dan Penerbit Sertifikasi Dinilai Harus Diproses Pidana

Sementara itu mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menyebut kasus ini sudah terang benderang sehingga aparat penegak hukum seharusnya dapat cepat mengusut kasus ini. Ia menyebut adanya dugaan tindak pidana, pemalsuan, hingga tindak pidana korupsi dalam polemik pagar laut.
 
“Patokan kepada pembatalan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN itu sudah bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan. Kalau pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka itu menjadi tindak pidana korupsi. Sekarang siapa pelakunya? ya pelakunya jelas itu mulai dari si Lurah Kohod yang ngotot itu. Dia sudah mengaku pasti dia  yang keluarkan dokumen. Kemudian siapa lagi usut saja siapa yang menerima misalnya Agung Sedayu dengan anak perusahaan PT Intan Agung Makmur. Tidak mungkin kan nenek moyangnya punya tanah di situ? Dia pasti beli belinya pasti enggak beres notarisnya pasti kena juga itu,” pungkas Susno. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)