Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Delpedro

27 October 2025 19:31

Hakim menolak permohonan praperadilan Delpedro Marhaen. Status tersangka Delpedro di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu tetap sah.

Hakim tunggal Sulistiyanto Rohmat membacakan putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Proses penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan tersangka Delpedro tetap dilanjutkan. Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh.
 

Baca: Kapolri: Polri Tak Antikritik, Komitmen Terus Perbaiki Diri!

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah direktur eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.

"Hakim yang sama-sama kita dengar tadi itu kering terhadap argumentasi hukum. Kering terhadap bukti-bukti kami yang kami ajukan dan tidak secara detail mengeksaminasi antara bukti kami dengan bukti termohon. Padahal kalau kita lihat secara detail bukti-bukti yang disampaikan oleh termohon tidak secara logis dan wajar bukti itu didapatkan dari mulai jamnya," kata Kuasa Hukum Delpedro Afif Abdul Qoyim dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Senin, 27 Oktober 2025.

"Kemarin dalam kesimpulan kami menyampaikan bahwa gelar perkara ini salah satu contohnya gelar perkara dilakukan pada pukul siang sementara ada salah satu saksi yang diperiksa sebelum gelar perkara itu dimulai," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)