Pengusaha Nur Haryanto (Nur Daging), menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 29 April 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas Inti Alasindo Energi.
Nur tiba sekitar pukul 09.45 WIB tanpa didampingi penasihat hukum Dia enggan berkomentar kepada wartawan yang menantinya dan langsung menuju ke dalam gedung untuk menjalani proses pemeriksaan.
Ini bukan kali pertama Nur diperiksa oleh KPK. Sebelumnya, pada 24 Juli 2024, dia telah diperiksa selama delapan jam. Pada Juni 2024, rumahnya yang berlokasi di Kebayoran Baru juga digeledah oleh penyidik.
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK, Tesa Mahardika, pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Nur sebagai saksi. Nur merupakan salah satu dari tiga saksi yang dipanggil oleh KPK pada hari tersebut.
Kasus ini telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Komersial PGN Dani Praditya dan Komisaris PT Isargas, Iswan Ibrahim.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai USD15 juta, atau sekitar Rp252 miliar.
Selain itu, sejumlah pejabat lainnya, termasuk mantan Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan Dirjen Migas IGN Waratmaja Puja, juga telah diperiksa dalam kasus ini.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)