Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Siti Yona Hukmana • 29 April 2025 16:12
Jakarta: Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, meninggal dunia di Lapas Cibinong, Bogor pukul 18.05 WIB, Senin, 28 April 2025. Ia mulanya tak sadarkan diri dan langsung dibawa ke RSUD Cibinong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan jenazah Suparta telah diserahkan kepada keluarga. Kemudian, hak penuntut umum untuk menuntut pidana terdakwa yang meninggal langsung gugur sesuai Pasal 77 KUHP. Saat ini, Kejagung tengah mengkaji langkah untuk pemulihan kerugian keuangan negara atas korupsi yang dilakukan.
"Jadi, dalam kaitan ini tentu karena prosesnya sudah proses, sekarang proses di pengadilan, sesungguhnya ini kan tahanan Mahkamah Agung ya, karena sudah dalam proses kasasi. Nah tetapi tentu sebagai penuntut umum, maka jaksa nanti akan melakukan kajian terkait ini dan menentukan sikap sesuai dengan ketentuan hukum yang ada sesuai Pasal 77 KUHP," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025.
Kejagung menyepakati ada kerugian uang negara yang dibebankan kepada Supartas sekitar Rp4,5 triliun. Harli menuturkan ini merupakan kewajiban pembebanan terhadap uang pengganti yang sudah ditetapkan dan diputus oleh pengadilan.
Harli mengacu Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Beleid itu mengatur apabila terdakwa meninggal dunia, maka jaksa penuntut umum menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan gugatan perdata.
"Nah kedua hal ini nanti tentu akan dikaji karena kan baru kemarin ini peristiwanya. Jadi penuntut umum akan bekerja untuk melakukan analisis kemudian dikaitkan dengan aturan perundang-undangan, baik terhadap status yang bersangkutan maupun terhadap upaya pengembalian kerugian keuangan negara," ungkap Harli.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota |