18 September 2025 09:59
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 20 tersangka terkait pengrusakan dan penjarahan yang terjadi saat unjuk rasa di Mapolda dan gedung DPRD NTB pada 30 Agustus 2025, lalu. Polisi juga menyita barang bukti berupa batu, pecahan kaca, pakaian, dan barang-barang elektronik hasil penjarahan.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda NTB pada Rabu, 17 September 2025, pagi.
Sebanyak 20 tersangka 8 orang diduga terlibat perusakan di Mapolda NTB. Sementara itu, 12 lainnya terlibat pengrusakan dan penjarahan di gedung DPRD NTB.
Baca: Dorong UMKM Naik Kelas, Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro Digelar di Lombok Tengah |