Polda NTB Sita Barang Bukti Pengrusakan Fasum Saat Demo Akhir Agustus

18 September 2025 09:59

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 20 tersangka terkait pengrusakan dan penjarahan yang terjadi saat unjuk rasa di Mapolda dan gedung DPRD NTB pada 30 Agustus 2025, lalu. Polisi juga menyita barang bukti berupa batu, pecahan kaca, pakaian, dan barang-barang elektronik hasil penjarahan. 

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda NTB pada Rabu, 17 September 2025, pagi.

Sebanyak 20 tersangka 8 orang diduga terlibat perusakan di Mapolda NTB. Sementara itu, 12 lainnya terlibat pengrusakan dan penjarahan di gedung DPRD NTB.
 

Baca: Dorong UMKM Naik Kelas, Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro Digelar di Lombok Tengah

Para tersangka saat ini ditahan di Polda NTB dan Polresta Mataram. Sementara tersangka anak di bawah umur dikembalikan ke orang tua dan akan menjalani proses diversi.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)