24 October 2023 12:36
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan Presiden Joko Widodo beserta anaknya, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep serta Ketua MK Anwar Usman ke KPK, atas dugaan kolusi dan nepotisme dalam proses uji materil Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Koordinator TPDI, Erick S Paat mengungkapkan, kedatangan timnya untuk melaporkan Presiden Joko Widodo dan kedua anaknya serta Ketua MK, Anwar Usman.
"Melaporkan adanya dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat .
Aduan didasari vonis MK terkait keputusan kepala daerah berhak maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun dan diduga memberikan jalan untuk Gibran mengikuti kontestasi Pilpres 2024, hingga akhirnya resmi dideklarasikan sebagai bacawapres Prabowo Subianto.