Presiden Jokowi Teken Perpres Izin Ormas Kelola Tambang

23 July 2024 22:35

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken surat Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang engalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.

Aturan pemberian izin kepada organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola tambang itu tercantum dalam pasal 5A ayat 1. Dengan diterbitkannya aturan ini, maka negara mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada ormas keagamaan. Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus berlaku 5 tahun sejak Perpres berlaku.
 

Baca juga: PBNU Curhat Dibully Gara-gara Terima Izin Kelola Tambang

Sementara itu untuk mengurus Perpres itu, pemerintah membentuk satuan tugas yang diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Bahlil diberi kewenangan untuk melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, kini berhak mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau disebut PKP2B, yang merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)