23 July 2024 22:35
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken surat Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang engalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.
Aturan pemberian izin kepada organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola tambang itu tercantum dalam pasal 5A ayat 1. Dengan diterbitkannya aturan ini, maka negara mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada ormas keagamaan. Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus berlaku 5 tahun sejak Perpres berlaku.
Baca juga: PBNU Curhat Dibully Gara-gara Terima Izin Kelola Tambang |