KPU: Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

12 October 2023 19:49

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menegaskan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. Hal ini merespon pernyataan Mahkamah Konstitusi yang akan segera membacakan putusan uji materil terkait batas usia capres-cawapres.

"UU Pemilu No 7 Tahun 2017 menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden cawapres adalah genap 40 tahun yaa," jelas Hasyim Asy'ari. 

Menurut Hasyim, selam MK belum memutuskan. Sebaliknya maka KPU tetap menerapkan usia 40 tahun sebagai syarat yang harus dipatuhi oleh partai politik berwenang yang mendaftarkan capres.

"Saya sebagai Ketua KPU hari Senin kemarin 9 Oktober 2023 sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden cawapres. Sekarang proses tinggal menunggu pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM," tambahnya. 

Diketahui, pasal tentang syarat usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu itu saat ini sedang diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia itu menjadi 35 tahun. MK menjadwalkan putusan usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)