11 December 2024 16:54
Seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru, Riau diringkus polisi karena terbukti menyimpan narkoba di rumahnya. Dari pelaku, polisi menyita 106 butir pil ekstasi dan 21 gram sabu beserta uang tunai puluhan juta rupiah.
Saat digeledah, rumah yang berlokasi di Kampung Dalam, Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, polisi menyita 106 butir pil ekstasi, empat bungkus plastik paket sabu seberat 21 gram, dan uang tunai Rp23 juta yang diduga dari hasil penjualan narkoba.
Pelaku berinisial Ipit langsung digelandang petugas ke Kantor Polresta Pekanbaru untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil interogasi, profesi jasa penitipan narkoba baru dijalaninya selama dua bulan.
Baca: Polri Buru 4 Orang Terkait Pabrik Narkoba di Bali |