Polisi Ringkus IRT di Pekanbaru Edarkan Narkoba

11 December 2024 16:54

Seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru, Riau diringkus polisi karena terbukti menyimpan narkoba di rumahnya. Dari pelaku, polisi menyita 106 butir pil ekstasi dan 21 gram sabu beserta uang tunai puluhan juta rupiah.
 
Saat digeledah, rumah yang berlokasi di Kampung Dalam, Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, polisi menyita 106 butir pil ekstasi, empat bungkus plastik paket sabu seberat 21 gram, dan uang tunai Rp23 juta yang diduga dari hasil penjualan narkoba.
 
Pelaku berinisial Ipit langsung digelandang petugas ke Kantor Polresta Pekanbaru untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil interogasi, profesi jasa penitipan narkoba baru dijalaninya selama dua bulan.
 

Baca: Polri Buru 4 Orang Terkait Pabrik Narkoba di Bali

Pelaku nekat menjalani bisnis haram tersebut karena terdesak ekonomi setelah bercerai dengan suaminya.
 
Sementara itu di Makassar, Senin, 9 Desember 2024 kemarin, polisi memusnahkan sebanyak 32 kilogram (kg) narkotika golongan satu jenis sabu. Kapolrestabes Makassar Kombes  Mokhammad Ngajib mengatakan bahwa puluhan kilogram sabu itu merupakan pengungkapan selama sebulan ini.
 
"Barang bukti narkoba hasil pengungkapan satu bulan jenis sabu 32 kilogram dan ribuan ekstasi," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 9 Desember 2024.
 
Ia mengungkap bahwa sabu tersebut didapat saat pihaknya menangkap beberapa pelaku. Dalam penangkapan itu, kemudian dikembangkan hingga ke Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
"Dari Makassar kemudian dikembangkan di Kendari juga di Kalimantan. Inilah yang dimusnahkan hari ini 32 kilogram jenis sabun dan ada 800 ekstasi," ujarnya 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)