8 July 2024 20:07
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang vonis terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Stabat pada Senin 8 Juli 2024. Dalam persidangan sebelumnya, Terbit dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum.
Selain dituntut 14 tahun penjara, Terbit Rencana Perangin Angin juga didenda Rp500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Terbit juga diminta untuk membayar restitusi sebesar Rp2,3 miliar untuk korban dan ahli warisnya.
Saat ini penyidik telah menyita pabrik kelapa sawit milik Terbit sebagai jaminan pembayaran restitusi.
Baca juga: KPK Dapat Informasi Pegawainya Diduga Main Judi Online |