KPK Sita Rp22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat

8 July 2024 20:07

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang vonis terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Stabat pada Senin 8 Juli 2024. Dalam persidangan sebelumnya, Terbit dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum.

Selain dituntut 14 tahun penjara, Terbit Rencana Perangin Angin juga didenda Rp500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Terbit juga diminta untuk membayar restitusi sebesar Rp2,3 miliar untuk korban dan ahli warisnya.

Saat ini penyidik telah menyita pabrik kelapa sawit milik Terbit sebagai jaminan pembayaran restitusi. 

 

Baca juga: KPK Dapat Informasi Pegawainya Diduga Main Judi Online

Selain itu terbit juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Selain Terbit KPK juga menetapkan adik kandungnya, Iskandar Perangin-angin, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp22 miliar yang diduga terkait langsung dengan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut uang tersebut tersimpan dalam rekening atas nama tersangka di sebuah bank daerah yang telah diblokir KPK sejak 2022.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)