NEWSTICKER

ASN Dilarang Pose Jari Selama Masa Pemilu 2024

N/A • 19 November 2023 11:12

Pemerintah telah mengeluarkan aturan soal larangan pose jari bagi ASN demi menjaga netralitas selama masa Pemilu 2024. Unggahan akun X Imigrasi Papua ini menunjukkan sejumlah pose yang dilarang untuk ASN.

Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB yang ditandatangani oleh MenPAN-RB, Mendagri, Plt Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu pada September 2022 lalu.
 
Dalam SKB poin 7, ASN dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu seperti pose jari dengan simbol nomor urut capres-cawapres sebagai tanda dukungan paslon, foto dengan capres, cawapres, kepala daerah, dan caleg ke media sosial.

Jika melanggar, diancam sanksi disiplin berat yang terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari sebagai ASN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Silvana Febriari)