Pengajuan Sengketa Pemilu Harus Disertai SK Penetapan KPU

20 March 2024 11:47

Kelompok yang akan mengajukan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyertakan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Selasa, 19 Maret 2024.

"Semua jenis Pemilu itu nanti akan dirangkum ke dalam satu keputusan KPU. Bagi para pihak yang akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi itu satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah SK KPU tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan.

Hasyim menjelaskan SK KPU tentang penetapan hasil pemilu ini mencakup tiga berita acara. Tiga berita acara itu antara lain berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil pemilu presiden, hasil pemilu DPR, dan hasil pemilu DPD.

Hasyim menyatakan semua berita acara dari jenis pemilu nantinya akan dirangkum ke dalam suatu SK. SK tersebut bisa digunakan pihak-pihak untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)