Kasus Suap Penyidik KPK, Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Luhur Hertanto • 12 January 2022 15:13

Stepanus Robin Pattuju, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mantan penyidik KPK ini terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp11 milyar dalam menangani sejumlah kasus korupsi yang melibatkan peran Azis Syamsuddin, semasa menjabat sebagai Wakil Ketua DPR-RI.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Leah Alexis Laloan)