21 September 2023 20:07
Staf Ahli Mendagri Togap Simangunsong mengaku belum menerima hasil kajian hukum dari Bawaslu yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution melanggar Undang-Undang Pemilu. Namun, ia menyatakan akan menindaklanjuti hasil kajian tersebut.
"Belum ada saya tahu, pasti (direspons) kalau sudah (melanggar)," kata Staf Ahli Mendagri Togap Simangunsong kepada wartawan, Kamis, 21 September 2023.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan tindakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mengajak memilih bakal capres Ganjar Pranowo dalam sebuah video terbukti telah melanggar Pasal 283 Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, Bawaslu menyatakan tak bisa memberikan sanksi kepada keduanya.
"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kami lakukan kajian hukumnya juga kami analisis juga," kata Lolly Suhenty.
Lolly menyatakan pihaknya telah melakukan pleno dan meneruskan pelanggaran ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina kepala daerah. Meresponi hal tersebut, Staf Khusus Kemendagri menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.