UMP DKI Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Berlaku 1 Januari

24 December 2025 16:52

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetepkan upah minimum regional (UMP) DKI Jakarta di tahun 2026 naik menjadi Rp5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen dibandingkan dari UMP sebelumnya.

"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta ke UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761 maka kenaikannya sebesar 6,17%," ungkap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.

Pramono menyebut kenaikan ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang sudah di teken presiden Prabowo Subianto agar UMP dinaikkan. 
 

Baca juga: Sri Sultan Tetapkan UMP DIY 2026, Ini Nominal Besarannya


Mengacu amanat PP tersebut, kenaikan angka indeks alpha disyaratkan berkisar antara 0,5 sampai 0,9. Kenaikan UMP kali ini berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan adalah sebesar 0,75 sehingga angka kenaikannya disepakati sebesar Rp333.115.

"Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75." ucap Pramono.

Kenaikan UMP DKI Jakarta ini akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2026 mendatang. Dimana Pramono menyebut kebijakan ini sudah disepakati dari pihak buruh, pengusaha, maupun pemerintah yang menjadi penengah antara kedua pihak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)