24 December 2025 16:52
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetepkan upah minimum regional (UMP) DKI Jakarta di tahun 2026 naik menjadi Rp5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen dibandingkan dari UMP sebelumnya.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta ke UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761 maka kenaikannya sebesar 6,17%," ungkap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.
Pramono menyebut kenaikan ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang sudah di teken presiden Prabowo Subianto agar UMP dinaikkan.
| Baca juga: Sri Sultan Tetapkan UMP DIY 2026, Ini Nominal Besarannya |