24 April 2026 16:18
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, membantah dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia menilai argumen yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berbasis asumsi dan tidak sesuai fakta persidangan.
Pernyataan itu disampaikan usai pembacaan replik jaksa. Hari menegaskan bahwa proses penyusunan kontrak yang dipermasalahkan telah mengikuti prosedur, termasuk mengacu pada pendapat bagian hukum perusahaan. Ia juga menyebut tidak diperlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun RUPS dalam kebijakan tersebut.
Menurutnya, jaksa tidak mampu menjelaskan secara jelas perbedaan antara spekulasi dan fakta kontrak yang disebut-sebut merugikan negara. Bahkan, ia menilai kerugian yang terjadi lebih dipengaruhi faktor eksternal, seperti penurunan harga global saat pandemi COVID-19.
“Mereka menyatakan harus izin komisaris, padahal banyak kontrak lain juga tidak ada izin komisaris. Dan mereka juga pernah rugi di masa-masa Covid dan tidak ada satu pun yang dipanggil. Ini apa, lelucon?” ujarnya, dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Jum'at 24 April 2026.