Sidang Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Gas Pertamina Bantah Dakwaan Jaksa

24 April 2026 16:18

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, membantah dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia menilai argumen yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berbasis asumsi dan tidak sesuai fakta persidangan.

Pernyataan itu disampaikan usai pembacaan replik jaksa. Hari menegaskan bahwa proses penyusunan kontrak yang dipermasalahkan telah mengikuti prosedur, termasuk mengacu pada pendapat bagian hukum perusahaan. Ia juga menyebut tidak diperlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun RUPS dalam kebijakan tersebut.

Menurutnya, jaksa tidak mampu menjelaskan secara jelas perbedaan antara spekulasi dan fakta kontrak yang disebut-sebut merugikan negara. Bahkan, ia menilai kerugian yang terjadi lebih dipengaruhi faktor eksternal, seperti penurunan harga global saat pandemi COVID-19.

“Mereka menyatakan harus izin komisaris, padahal banyak kontrak lain juga tidak ada izin komisaris. Dan mereka juga pernah rugi di masa-masa Covid dan tidak ada satu pun yang dipanggil. Ini apa, lelucon?” ujarnya, dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Jum'at 24 April 2026. 



Hari juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak proporsional. Ia menyebut jika ada kerugian sebesar USD113 juta, maka harus diperhitungkan pula keuntungan perusahaan yang mencapai USD210 juta pada periode 2019 hingga 2024.

“Katakanlah ada kerugian 113 juta dolar, tetapi 2019, 2022, 2023 dan tahun 2024 mereka untung 210 juta. Kalau saya disuruh bertanggung jawab yang 113, tolong dong yang 210 juta itu dikasih ke saya supaya saya bisa mengganti kerugian ini. Jadi sewenang-wenang ini. Ini sewenang-wenang,” ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)