Rugikan Negara Rp 133 Miliar, Direktur PT PASU Ditetapkan Tersangka Korupsi Aluminium

14 January 2026 15:32

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menetapkan JS, Direktur PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), sebagai tersangka korupsi. JS diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium pada periode 2018 hingga 2024.

Tersangka diduga mengubah skema pembayaran dari tunai menjadi dokumen agen acceptance dengan tenor 180 hari. Hal ini mengakibatkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium yang telah dikirim oleh PT Inalum.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai USD8 juta atau sekitar Rp133 miliar. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam mufakat jahat tersebut.
 



"Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Sebelumnya pada Desember 2025, penyidik telah menahan tiga orang tersangka dalam perkara yang sama," ujar penyidik Kejati Sumatra Utara, Arif Kadarman, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Rabu, 14 Januari 2026.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)