14 January 2026 15:32
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menetapkan JS, Direktur PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), sebagai tersangka korupsi. JS diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium pada periode 2018 hingga 2024.
Tersangka diduga mengubah skema pembayaran dari tunai menjadi dokumen agen acceptance dengan tenor 180 hari. Hal ini mengakibatkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium yang telah dikirim oleh PT Inalum.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai USD8 juta atau sekitar Rp133 miliar. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam mufakat jahat tersebut.