Polisi Bongkar Investasi Bodong Sarang Walet, Kerugian Tembus Rp78 Miliar

31 March 2026 18:28

Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi fiktif sarang burung walet. Dalam kasus ini, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp78 miliar.

Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu korban berinisial UP, yang merupakan komisaris perusahaan swasta di Jawa Tengah. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka berinisial JS yang diduga menjadi pelaku utama dalam praktik investasi bodong tersebut.
 

 

Modus Iming-iming Keuntungan Fantastis

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya sejak April 2022 dengan menawarkan investasi bisnis sarang burung walet.

Pelaku menjanjikan keuntungan besar hingga dua hingga tiga kali lipat dari modal awal untuk menarik minat korban. Untuk meyakinkan, tersangka juga menunjukkan foto-foto lokasi usaha serta data keuntungan yang ternyata seluruhnya fiktif.

“Modus yang bersangkutan memberikan keuntungan 2–3 kali lipat dari modal awal melalui bisnis sarang burung walet, disertai foto lokasi dan data keuntungan yang ternyata tidak benar,” ujar Djoko.

Aliran Dana dan Aset Disamarkan

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan berbagai rekening dan melibatkan pihak lain guna menyamarkan aliran dana dari para korban. Dana investasi dikumpulkan secara bertahap sejak April 2022 hingga Juli 2025.

“Pelaku menggunakan beberapa rekening untuk menampung dana yang seluruhnya bermuara pada yang bersangkutan. Semua data yang disampaikan kepada korban bersifat fiktif,” jelas Djoko.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga berhasil menyita sejumlah aset mewah milik tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain sembilan unit mobil, empat unit sepeda motor, serta aset lainnya.
   

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang, penipuan, dan penggelapan dalam jabatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus dan membuka peluang adanya korban lain.

“Kami masih menunggu kemungkinan adanya korban lain yang akan melapor setelah kasus ini kami rilis,” kata Djoko, menambahkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)