KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Cukai Rokok Ilegal

Gedung KPK. MTVN/Candra

KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Cukai Rokok Ilegal

Candra Yuri Nuralam • 31 March 2026 17:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas kasus cukai rokok ilegal dalam perkara dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Pendalaman harus dilakukan transparan.

Pengamat intelijen sekaligus eks anggota BIN, Kolonel Inf (Purn) Sri Rajasa, mengatakan cukai rokok ilegal mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, karena hilangnya potensi penerimaan cukai dan pajak.

“Karena itu, penanganannya tidak boleh berhenti pada penertiban di permukaan. KPK harus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk membongkar seluruh rantai dugaan penyimpangan dari oknum aparat hingga pihak swasta yang diduga memberi, mengatur, menikmati, atau menyamarkan hasilnya," kata Sri Rajasa, dalam keterangannya, Selasa, 31 Maret 2026.

Dia menambahkan praktik tersebut juga merusak tata kelola industri tembakau yang seharusnya berjalan secara sehat dan adil.

"Bila ada dugaan keuntungan dari penyimpangan cukai dialirkan atau diputihkan, maka TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang) bukan lagi isu tambahan, melainkan bagian inti dari konstruksi perkara," kata dia.

Dia mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Menurut dia, KPK dan Ditjen Bea Cukai berada di satu titik yang menentukan membuktikan bahwa perang terhadap korupsi di sektor cukai rokok bukan operasi kosmetik, melainkan pembongkaran menyeluruh.

“Jangan berhenti di oknum. Jangan puas pada pelaku lapangan. Masuklah ke struktur korporasi, telusuri pemberinya dan bongkar pengendalinya serta ikutin aliran dananya" ucap dia.

Sri Rajasa berpendapat maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan praktik tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas.

"Masalah terbesar negeri ini bukan sekadar korupsi, melainkan kebiasaan berhenti di pinggir lingkaran. Menangkap pelaksana, tetapi membiarkan pengendali. Mengusut pejabat, tetapi gentar menelisik korporasi. Menyita dokumen, tetapi gagal mengikuti aliran uang. Bila pola itu kembali terulang dalam perkara cukai rokok, maka negara sekali lagi hanya akan memotong ranting, bukan mencabut akar," ucap dia.

Sri Rajasa juga meminta KPK menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, sehingga publik dapat memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.


Ilustrasi pita cukai rokok. Foto: siplawfirm.id.

Baca Juga: 

Suap Importasi, KPK Temukan Banyak Bukti Permainan Cukai Rokok Ilegal

KPK terus mendalami kasus dugaan suap importasi. Penyidik menemukan banyak bukti yang menjelaskan adanya permainan cukai rokok ilegal terkait kasus itu.

"Tapi saat ini, saat ini ya, informasi yang banyak kami temukan itu, itu terkait dengan cukai rokok. Jadi kami lebih banyak mendalami itu," kata Deputi Penindkaan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 12 Maret 2026.

Asep mengatakan temuan permainan cukai rokok ini mengarah ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. KPK menemukan beragam modus dalam permainan cukai.

"Di Jawa Tengah dan Jawa Timur, walaupun di beberapa tempat juga kan ada. Tapi perusahaannya yang kecil-kecil, seperti itu. Modusnya juga beragam, cukainya. Ada yang cukainya ada yang beda kalau di rokok itu, ada yang rokok pake mesin, dengan rokok yang pake tangan untuk pembuatannya itu cukainya beda," ucap Asep.

Periksa Pengusaha Rokok

KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk pengusaha rokok. Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah yang di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 31 Maret 2026

Asep mengatakan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, untuk waktunya belum disampaikan.

“Diperiksanya ke sini. Pemeriksaannya ke sini,” ujar Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)