Polda Metro Jaya Pastikan Pelimpahan Don Ritto ke Kejagung Sesuai Mekanisme

17 July 2026 17:49

Jakarta: Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah melalui mekanisme hukum dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan pelimpahan Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Jumat, 17 Juli 2026.

"Kami menjawab ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu, sehingga melalui proses gelar perkara ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam tayangan Breaking News Metro TV.

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang kini telah beralih ke Kejagung. Menurutnya, penyidik Kejaksaan perlu diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, hati-hati, dan komprehensif dalam menuntaskan perkara tersebut.

"Kami sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik Kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kami beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik Kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," ujarnya.

Budi juga menyampaikan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum. Ia memastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka agar dapat disaksikan masyarakat.

"Prinsipnya, kami transparan. Kami laksanakan ini sebagai bentuk sinergi antara Polri dengan Kejaksaan. Diserahkan kepada kami, masyarakat bisa melihat," katanya.

Diketahui, tersangka Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan mendapat pengawalan ketat petugas. Ia memilih bungkam saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan sebelum digiring masuk ke dalam gedung.

Pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Don Ritto, penyidik juga menyerahkan barang bukti dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan telah menerima tersangka beserta seluruh barang bukti perkara.

"Kita tim penyidik Kejaksaan Agung menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri dan Krakatau, dan juga blackout," ujar Anang.

Menurut Anang, proses pelimpahan administrasi telah dilakukan secara bertahap sejak Sabtu pekan lalu hingga resmi rampung pada Jumat, 17 Juli 2026.

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri Brigjen Boro Windu.

Perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X