17 July 2026 17:49
Jakarta: Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah melalui mekanisme hukum dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan pelimpahan Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Jumat, 17 Juli 2026.
"Kami menjawab ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu, sehingga melalui proses gelar perkara ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam tayangan Breaking News Metro TV.
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang kini telah beralih ke Kejagung. Menurutnya, penyidik Kejaksaan perlu diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, hati-hati, dan komprehensif dalam menuntaskan perkara tersebut.
"Kami sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik Kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kami beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik Kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," ujarnya.
Budi juga menyampaikan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum. Ia memastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka agar dapat disaksikan masyarakat.
"Prinsipnya, kami transparan. Kami laksanakan ini sebagai bentuk sinergi antara Polri dengan Kejaksaan. Diserahkan kepada kami, masyarakat bisa melihat," katanya.