Kejagung Terima Seluruh Barang Bukti Kasus Korupsi Febrie

Konferensi pers Kejaksaan Agung, Kortas Tipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.

Kejagung Terima Seluruh Barang Bukti Kasus Korupsi Febrie

Bianca Anggelina Gendis • 17 July 2026 16:13

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima seluruh barang bukti terkait tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti berupa emas 74 kg dan puluhan lembar valuta asing diserahkan oleh tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

"Kita tim penyidik Kejaksaan Agung menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri dan Krakatau, dan juga blackout," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
 


Dia menjelaskan pelimpahan barang bukti ini sudah dilakukan secara bertahap. Secara resmi, selurunya sudah diserahkan Polri kepada Kejagung pada hari ini.

"Secara resmi penyerahan administrasi penyidikannya sudah dimulai dari hari Sabtu kemarin dan berlanjut dan hari ini yang terakhir," kata Anang.

Dalam kesempatan itu, Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri Brigjen Boro Windu mengatakan, barang yang diserahkan pihaknya kepada Kejaksaan pada hari ini berupa bukti elektronnik dan non-elektronik. Selanjutnya, perkara korupsi dan TPPU resmi yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditangani oleh Kejaksaan.

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ujar Boro.


Barang bukti kasus korupsi dan TPPU. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV.

Dia menambahkan, Polri akan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan. Hal ini sekaligus menunjukan bukti sinergitas antar aparat penegak hukum. 

"Selanjutnya, kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menuntaskan proses hukum ini dengan hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Boro.

(Gabriella Thesa Widiari)