ICW Endus Praktik Jual Beli Hak Istimewa Narapidana di Lapas Cibinong

29 September 2026 07:46

Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons keras temuan Ombudsman RI terkait keberadaan klaster hunian mewah dan sejumlah fasilitas tak wajar di Lapas Kelas IIA Cibinong. ICW menegaskan bahwa skandal tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan pelanggaran administratif semata.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai temuan ini merupakan cerminan nyata dari berulangnya pola lama di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pola kotor yang dimaksud berkaitan erat dengan praktik komersialisasi atau jual beli hak istimewa kepada narapidana tertentu.

"Temuan Ombudsman sekarang tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Yang harus diperiksa adalah apakah kembali terjadi pola lama: fasilitas, akses, atau kebebasan tertentu diberikan kepada narapidana sebagai privilege dan diduga diperjualbelikan oleh oknum petugas lapas," tegas Wana dikutip dari Headline News, Metro TV, Selasa 29 September 2026. 
 



Selain penyediaan perabotan mewah yang tak semestinya ada di lingkungan lapas, ICW juga menyoroti potensi terjadinya penyalahgunaan izin keluar lapas bagi narapidana. Keleluasaan akses tersebut diduga kuat menjadi bagian dari paket hak istimewa yang bisa dibeli.

Atas dasar tersebut ICW mendesak pihak berwenang untuk tidak berhenti pada pencopotan jabatan atau teguran administratif. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam guna membongkar tuntas akar persoalan ini.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X