Pemberian Uang Suap Kepala Basarnas Pakai Kode 'Dana Komando'

26 July 2023 23:09

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di instansinya. Dia menggunakan kode khusus untuk menerima uang haram itu.

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai 'dako' alias dana komando," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

Alex menjelaskan, uang komando itu terkait dengan tiga proyek yang ada di Basarnas. Pertama, soal pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai proyek Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar. Terakhir, proyek pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Tiga proyek itu sejatinya sudah dilobi oleh Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Henri meminta ketiganya menyerahkan uang sebesar Rp10 persen dari nilai proyek yang ditentukan. Duit haram itu diterima melalui Koorsim Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

"Merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA (Henri Alfiandi)," ucap Alex.

Mulsunadi melalui Marilya memberikan Rp999,7 juta ke Henri. Sementara itu, Roni menyerahkan Rp4,1 miliar. Metodenya yakni transfer bank.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)