LPSK: Ganti Rugi Mario Dandy ke David Ozora Rp100 M

14 June 2023 22:16

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, keluarga David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy, mengajukan restitusi alias ganti rugi kepada para pelaku penganiayaan berat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung nilai ganti rugi mencapai Rp100 miliar. 

"Kami menghitung lebih dari Rp100 miliar untuk kerugian anak korban dan keluarganya," kata  Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. 

Meski begitu, LPSK menegaskan tak ada nilai ganti rugi yang sebanding dengan kondisi David Ozora saat ini. Apalagi, David kini tak bisa lagi hidup mandiri dan harus bergatung pada orang lain. 

Pihak LPSK memastikan besarnya restitusi berdasarkan akumulasi kerugian yang dialami korban dan keluarga, meliputi biaya pengobatan hingga berbagai potensi kerugian ke depannya. 

"Yang kami perhitungkan ada dua hal, pertama yang sudah nyata menjadi kerugian, kemudian juga yang nanti ke depannya anak korban ini seperti apa," kata Susilaningtias.

Penghitungan restitusi juga termasuk hilangnya pendapatan orang tua karena harus merawat korban.

Selain itu pihak LPSK juga memperhitungkan penderitaan yang dialami korban. Diketahui, kondisi David saat ini tidak memungkinkan hidup mandiri lantaran masih membutuhkan perawatan. 

LPSK juga melihat kebutuhan korban berkaitan pendidikan dan masa muda yang hilang karena korban tidak memungkinkan hidup secara normal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)