16 September 2023 18:52
Jakarta: Sebanyak delapan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dijatuhi sanksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349,87 triliun. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo membenarkan apa yang disampaikan Mahfud. Namun, dia tidak merinci identitas sosok delapan pegawai Kemenkeu itu.
"Ada delapan laporan yang sudah diselesaikan dengan rincian delapan diberentikan. Tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan. Tapi ada juga yang masih dalam proses. Delapan surat itu menyangkut 15 pihak," ujar Sugeng, Sabtu, 16 September 2023.
Sebelumnya, Mahfud menyebut dalam perkembangan terbarunya, Satgas TPPU telah melakukan klasifikasi atau pengelompokan menjadi empat kelompok terhadap 300 surat yang diangap bermasalah.
Dari empat klasifikasi tersebut, ada yang sudah di selesaikan. Tapi tak dilaporkan sesuai Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2017, sehingga tercatat masih bermasalah. Selain itu, ada yang masih harus ditindak lanjuti karena belum selesai. Ada juga yang sedang berproses hingga butuh masih pendalaman khusus.
Adapun masalah yang ditemukan mulai dari dokumen yang dilaporkan, tak ada atau tak di temukan, dokumen tak otentik sehingga diduga palsu, hingga penggabungan tindak pidana dan tindakan pelanggaran disiplin administrasi. Namun yang baru ditindak ialah masalah disiplin. Sementara persoalan pidananya tidak ditindaklanjuti.