3 August 2023 13:03
Kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendi menyebut Pondok Pesantren Al-Zaytun dikelola oleh orang-orang kepercayaan Panji Gumilang. Hendra juga menyampaikan pesan Panji yang meminta agar seluruh komponen Al-Zaytun tetap tenang dalam menghadapi persoalan ini.
"Di sana (Al Zaytun) ini kan Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama-sama sahabatnya yang bekerja sama. Ya sekarang ya sahabat-sahabatnyalah yang fokus untuk mengelola di sana," kata Hendra di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
Hendra mengungkap bahwa para santri dan ustaz di Pondok Pesantren Al-Zaytun mulai mempertanyakan keberadaan Panji Gumilang yang kini sedang ditahan Bareskrim Polri. Pihaknya akan berusaha mengajukan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan hingga 21 Agustus 2023. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji.
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur soal berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.