2 August 2023 22:10
Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gemilang dalam kasus penodaan agama. Status tersangka diberikan setelah Panji Gumilang diperiksa secara maraton sejak Selasa (1/8/2023) siang dan dilakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan saat pemeriksaan tersebut Panji Gumilang sempat lima kali mengubah berita acara pemeriksaan.Djuhandhani juga menyatakan Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal selama 10 tahun penjara.
Polisi setidaknya memiliki tiga alat bukti termasuk fatwa MUI untuk menjerat Panji Gumilang. Penyidik juga telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli.
Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang oleh pihak kepolisian diapresiasi pemimpin Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas. Abbas yang saat ini tengah berperkara dengan Panji Gumilang berharap dengan ditetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, dapat menghentikan kegaduhan yang terjadi selama dua bulan terakhir.
Al-Zaytun mendapat sorotan usai beredar video di dunia maya yang memperlihatkan jemaah perempuan berdiri di belakang imam salat pria. Sejak saat itu beberapa kontroversi Al-Zaytun pun terungkap.