6 August 2023 19:15
Pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. Hal ini dikarenakan sang pelaku sempat belajar cara membunuh dari berbagai video yang ditonton.
Diketahui, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB membunuh juniornya yang berinisial MNZ di sebuah kos-kosan wilayah Kukusan, Beji Depok, Rabu, 2 Agustus 2023. Pembunuhan itu dilakukan lantaran pelaku terlilit utang.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan atau 338, ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun.