12 October 2023 19:17
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyoroti langkah Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan. SYL harus mempunyai bukti kuat.
"Ketika melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketua KPK, tentu punya indikasi ya ke arah itu," ujar Nasir, Kamis, 12 Oktober 2023.
Saat ini Polda Metro Jaya sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, Polda akan lebih serius menggali lebih dalam informasi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli terhadap SYL.
SYL, kata Nasir, harus waspada. Jika tidak memiliki cukup bukti, maka hal ini bisa menjadi boomerang bagi SYL.
"Misalnya SYL melaporkan itu tanpa ada indikasi kuat, maka ini seperti gol bunuh diri dalam pertandingan sepak bola," kata Nasir.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Total sudah 11 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan. Dua di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Kemudian, ada tujuh saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan. Mereka adalah Syahrul, Kombes Irwan Anwar, dan lima sopir maupun ajudan Syahrul. Pihak KPK yang dilaporkan dalam kasus ini belum diperiksa.