Pelanggaran Etik di MK dan KPU Buat Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Cacat Etika

6 February 2024 21:43

DKPP menjatuh sanksi kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari berupa peringatan keras terakhir. Sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan keras.

Mereka dinyatakan bersalah sebab langsung mengubah peraturan KPU untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa konsultasi dengan DPR dengan dalih reses. Padahal rapat dengar pendapat tetap bisa dihelat, meski DPR di masa reses.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin, 5 Februari 2024. 

Merespons putusan DKPP, Hasyim Asy'ari mengatakan menghormati putusan sidang DKPP.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Si putra sulung Presiden Jokowi juga merespons dan menyatakan akan menindaklanjuti putusan DKPP.

"Kami tindaklanjuti." kata cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan awak media.

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo pun mempertanyakan apa yang bisa dibanggakan pada rakyat jika muruah konstitusi dan penyelenggara Pemilu cacat etika.

Sementara calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyatakan keputusan DKPP merupakan alarm jelang Pemilu.

"Ini sekaligus juga sebagai pengingat, ini adalah alarm, sembilan hari lagi pemilu. Jangan sampai nanti di hari pemilu dan sesudah hari pemilu muncul masalah-masalah seperti ini," kata Anies di Semarang, Jawa Tengah, Senin malam, 5 Februari 2024.

Di sisi lain TKN, Prabowo-Gibran menyebut putusan DKPP tidak berpengaruh terhadap legalitas Gibran sebagai cawapres dan justru menuding ada kaset rusak yang diputar oleh pihak yang takut kalah.

Guru Besar Fakultas Psikologi UGM, Prof Koentjoro menilai tim paslon Prabowo-Gibran akan membentuk opini baru untuk mencari pembenaran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)