6 February 2024 09:40
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menyebut, akan menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menjatuhkan peringatan keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang meloloskan dirinya sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kami tindaklanjuti." kata cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan awak media.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres. Pelanggaran terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres.
Hasyim Asy’ari sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023.
Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner itu yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.